Tindak pidana korupsi kerap kali terjadi lintas negara, sehingga tak bisa hanya mengandalkan upaya dari dalam negeri saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus meningkatkan kerja sama internasional agar upaya tersebut dapat berjalan secara efisien dan efektif, serta mampu memberikan pemahaman global terkait isu korupsi.
Guna menjalin komunikasi lebih sinergis dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK pun menggelar sharing session bersama Dr. Prosper Simbarashe Maguchu, LL.M Assistant Professor Vrije Universiteit (VU) Faculty of Law, Amsterdam Projects Manager VU Centre for International Cooperation, di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin, (3/6).
“Hari ini kami akan belajar lebih banyak dari Dr. Prosper mengenai isu dan gerakan pemberantasan korupsi lingkup internasional khususnya tentang International Anti-Corruption Criminal Court,” ucap Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, pada Agenda Sharing Session International Anti-Corruption Criminal Court (IACC).
Dalam materinya, Prosper memaparkan bahwa korupsi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yakni grand corruption dan petty corruption. Grand corruption merupakan korupsi skala besar yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan korbannya adalah masyarakat secara luas. Sedangkan petty corruption merupakan korupsi skala kecil yang dilakukan pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat.
“Grand corruption menjadi isu yang sangat penting karena dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merusak demokrasi, maka dari itu International Anti-Corruption Criminal Court dirasa dibutuhkan karena adanya konsekuensi dari korupsi besar-besaran,” jelasnya.
Prosper menambahkan, International Anti-Corruption Criminal Court dapat membantu negara-negara anggota yang tidak dapat menangani korupsi besar di negara mereka sendiri.
“IACC akan menjadi pengadilan pilihan terakhir. Beroperasi berdasarkan prinsip saling melengkapi, dan hanya akan menuntut jika negara anggota tidak mau atau tidak dapat menuntut suatu kasus itu sendiri,” pungkas Prosper.
Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS
Di samping itu, KPK sebagai lembaga antirasuah memahami pentingnya mengelola ilmu pengetahuan dan mengemasnya dalam berbagai bentuk produk kehumasan, untuk dikomunikasikan kepada publik dalam beragam bentuk termasuk dalam bentuk artikel ilmiah.
Untuk itu, KPK menerbitkan Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS untuk menghimpun khazanah pengetahuan, kajian, dan gagasan tentang isu korupsi yang diteropong dari berbagai disiplin ilmu. INTEGRITAS terbit dua kali setahun (Juni dan Desember) yang dikelola melalui open journal system https://jurnal.kpk.go.id.
Sejak bulan Februari 2024, KPK terus berkomunikasi dengan Dr. Prosper agar menjadi reviewer internasional Jurnal Integritas. Reviewer merupakan pendamping dan mitra dalam menyuarakan gerakan antikorupsi melalui tulisan, kajian, dan penelitian tentang korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Dr. Prosper untuk menjadi Reviewer kami, dimana isu-isu korupsi adalah isu yang harus terus menerus disosialisasikan dalam berbagai bentuk, termasuk agenda diskusi seperti hari ini,” tutup Yuyuk.