Strategi yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya berupa penindakan semata, melainkan pendidikan dan pencegahan. Untuk mengoptimalisasi upaya tersebut, KPK tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan peran dan partisipasi masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui program pembuatan karya ilmiah antikorupsi, yang dimuat dalam Jurnal Integritas.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya di acara AntiCorruption Talk (ACT) Series, sebagai bagian dalam rangkaian acara Roadshow Bis KPK Tahun 2024, yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (6/9).
“Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, tidak hanya penindakan saja. Ada strategi pendidikan yang berfokus untuk menanamkan nilai antikorupsi dan menginternalisasi nilai-nilai integritas. Lalu dalam upaya pencegahan, kita berfokus pada perbaikan sistem yang masih rentan menjadi celah korupsi,” jelas Wawan.
Menurut Wawan, adanya kontribusi akademisi dalam menulis jurnal antikorupsi adalah salah satu bagian dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui penulisan jurnal tersebut, akademisi dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat menjadi rujukan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Jurnal antikorupsi dalam Jurnal Integritas, bukan hanya ditulis oleh akademisi berlatar belakang hukum. Ada yang dari keuangan, ekonomi, bahkan teknik. Saya yakin ilmu yang Bapak/Ibu miliki bisa dituangkan ke dalam jurnal, sehingga orang lain bisa membaca dan merefleksikannya,” kata Wawan.
ACT Series sendiri merupakan kegiatan mengulas dan mengkomunikasikan hasil penelitian yang dikemas secara ringan, agar masyarakat dapat lebih mudah memahaminya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk turut mengapresiasi dan menjalin relasi dengan para penulis Jurnal Integritas itu sendiri.
Dalam penutupnya, Wawan memberikan apresiasi terhadap semua stakeholders yang telah mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan antikorupsi yang dilakukan KPK. Wawan berharap kegiatan seperti ACT Series ini dapat menjadi pemantik kegiatan yang berkelanjutan bagi pemberantasan korupsi kedepannya.
Dalam sesi wawancara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Rena Yulia menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan KPK melalui kegiatan ACT Series. Menurutnya, kegiatan ini dapat mewadahi pemaparan hasil penelitian seputar isu-isu sosial yang dilihat dari perspektif korupsi.
“Acara ini dapat memfasilitasi akademisi dalam menyebarluaskan hasil kajiannya yang berkaitan dengan korupsi. Biasanya yang baca jurnal hanya para dosen/akademisi saja. Dengan acara seperti ini , hasil kajian dapat tersebar luas dan dipahami lebih mudah oleh masyarakat,” kata Yulia.
Yulia berharap agar hasil penelitian dalam Jurnal Integritas juga dapat diimplementasikan sebagai salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedepan,ia juga berharap agar KPK dapat aktif bekerjasama dengan Perguruan Tinggi untuk melakukan kajian-kajian yang sesuai dengan prioritas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kegiatan ACT Series ini sebelumnya telah dilakukan di 3 Perguruan Tinggi yang ada di lokasi kegiatan Roadshow Bus KPK 2024. Perguruan tinggi tersebut antara lain, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Telkom Bandung. Untuk ACT Series di Serang sendiri, bekerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Anti-Corruption Talks di Serang diisi dengan paparan dari tiga narasumber yang merupakan penulis jurnal ilmiah antikorupsi. Narasumber pertama adalah Didik Mulyanto dari Direktorat Monitoring KPK yang mengulas jurnal berjudul “Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha di Indonesia: Solusi dan Celah Korupsi”.
Narasumber kedua, yaitu Subagio dari Politeknik Keuangan Negara (STAN) memaparkan hasil penelitian berjudul “Analisis Fraud Hexagon dan Tata Kelola Perusahaan atas Potensi adanya Kecurangan dalam Laporan Keuangan”. Lalu, narasumber ketiga adalah Adryan Kusumawardhana dari Direktorat Monitoring KPK yang membahas jurnal berjudul “Potensi Korupsi dalam Program Pengentasan Stunting: Analisis Biaya Manfaat Program Pemberian Makanan Berbasis Pangan Lokal”.