Rabu, 21 Desember 2022. Era digital membuat segenap aspek kehidupan menjadi tersentuh oleh teknologi. Kini, dukungan masyarakat terhadap pemerintah lebih mudah tersampaikan dan segera ditindaklanjuti berkat adanya teknologi. Melihat fenomena yang terjadi, Perpustakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Telkom University (Tel-U) mengadakan Sarasehan Pustaka dengan tema Merangkul Digitalisasi : Penggunaan TIK untuk Memperkuat Antikorupsi, Rabu (21/12/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini di bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memperkuat nilai antikorupsi pada era yang kini yang serba digital. Serta dalam rangka aktivasi dan promosi KPK Corner yang berada di Perpustakaan Tel-U yang sudah diresmikan sejak tahun 2019. Sarasehan Pustaka kali ini menghadirkan dua narasumber yaitu Indira Malik, S.E., M.T. selaku Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dan Taufik Nur Adi, Ph.D. selaku Ketua Prodi S1 Sistem Informasi Tel-U.
Saat sesi berlangsung, Indira Malik memaparkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat dilakukan secara umum dengan kerugian yang sangat besar. Dapat dilakukan secara perorangan atau secara terorganisir dan dapat dilakukan pada lintas negara. “KPK telah membuat beberapa sistem untuk memperkuat antikorupsi seperti Jaga.id. Sebuah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara. Jaga.id melibatkan peran masyarakat guna memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. Jaga.id juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespon feedback dari masyarakat,” Ujarnya.
Pemateri kedua, Taufik Nur Adi memaparkan bahwa terdapat Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu (1) Sula Penindakan yang berarti strategi represif yang terdiri beberapa tahapan seperti penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, (2) Sula Pencegahan yang merekomendasikan perbaikan sistem kepada lembaga terkait untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, (3) Sula Pendidikan, melalui kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan menggunakan dua prinsip good government dalam pencegahan korupsi, seperti transparency, yaitu memastikan seluruh data dan informasi pemerintah yang bersifat tidak rahasia diberikan akses ke publik dan accountability yang berarti memastikan sumber daya dan anggaran pemerintah digunakan sesuai dengan mandat peraturan,” tambah Taufik.
Diharapkan setelah diadakannya sarasehan ini, peserta semakin paham terkait upaya penanaman nilai antikorupsi dan pemberantasannya melalui penguatan TIK pada era digital.