KPK Bekerja Sama dengan BHAKTI Universitas Bung Hatta Selenggarakan Sarasehan Pustaka

28 Jan 2020 | Dilihat : 940 kali

Dalam rangka diseminasi pengetahuan antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan BHAKTI Universitas Bung Hatta menyelenggarakan kegiatan literasi dalam format Sarasehan Pustaka dengan tema "Pendidikan sebagai Vaksin Pencegahan Korupsi" di Aula Gedung B.3 Lantai 4 Kampus II UBH, Aia Pacah, Padang (6/11/19).

Dalam kegiatan ini, diundang sebagai narasumbernya Laode M. Syarif (Pimpinan KPK), Uning Pratimaratri (Dekan Fakultas Hukum UBH), Zulkifli Anas (Pakar Kurikulum Pendidikan), dan Windy Hastasasi (Praktisi Pendidikan, Sekolah CIKAL).

Kegiatan ini merupakan salah satu program literasi antikorupsi dengan tujuan untuk meliterasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, dosen, dan civitas akademika mengenai pentingnya peran pendidikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Bung Hatta, Dr. Hendra Suherman, S.T., M.T., dan juga dihadiri oleh pimpinan struktural fakultas serta mahasiswa.

Dalam sesi diskusi, Laode M. Syarif mempresentasikan masalah dengan tema, "Pendidikan Antikorupsi sebagai Ujung Tombak Pencegahan Korupsi", Zulkifli Anas mengangkat tema "Metode dan Formulasi Pendidikan untuk Pencegahan Korupsi", Windy Hastasasi mengangkat tema "Tantangan Pendidikan Nilai di Era 4.0", dan Uning Pratimaratri mengangkat tema "Peran Perguruan Tinggi dalam Mengawal Implementasi Pendidikan Antikorupsi".

Kegiatan ini berlangsung dengan antusias yang luar biasa dari semua audiens. Besarnya harapan mahasiswa terhadap KPK dalam hal pemberantasan korupsi terlihat dari diskusi hangat antarmahasiswa dan narasumber. Kekecewaan mahasiswa atas revisi UU KPK yang memperlemah KPK menjadi diskusi yang cukup pelik dengan pimpinan KPK. Laode mengatakan bahwa adanya kekosongan regulasi hukum yang juga mempersulit KPK dalam bergerak, misalnya regulasi dalam perampasan harta kekayaan, treding influence.

"Hal ini yang lagi-lagi kita patut pertanyakan pada DPR. Yang gatal UU Tipikor, yang digaruk UU KPK,"imbuhnya.

Menyambung hal tersebut, Uning mengatakan bahwa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta sudah memasukkan ke kurikulum mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi sebagai bentuk implementasi bahwa 'Bung Hatta Muda' sebagai agent of change pemberantasan korupsi.

Usai presentasi dari keempat narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan workshop penulisan jurnalistik oleh Dafi pengelola berita daring, Mojok.co. (**Rio/Humas/Helmi/Responden)

 

Sumber: https://bunghatta.ac.id/news-3107-kpk-bekerja-sama-dengan-bhakti-universitas-bung-hatta-selenggarakan-sarasehan-pustaka.html