APA Style

Wignjosumarto, Parwoto. (2012). Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004) (Revisi). Jakarta: Tatanusa.

Chicago Style

Wignjosumarto, Parwoto. Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004). Revisi Jakarta: Tatanusa, 2012. Text.

MLA Style

Wignjosumarto, Parwoto. Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004). Revisi Jakarta: Tatanusa, 2012. Text.

Turabian Style

Wignjosumarto, Parwoto. Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004). Revisi Jakarta: Tatanusa, 2012. Print.