APA Style
Wignjosumarto, Parwoto. (2012).
Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004) (Revisi).
Jakarta:
Tatanusa.
Chicago Style
Wignjosumarto, Parwoto.
Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004).
Revisi
Jakarta:
Tatanusa,
2012.
Text.
MLA Style
Wignjosumarto, Parwoto.
Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004).
Revisi
Jakarta:
Tatanusa,
2012.
Text.
Turabian Style
Wignjosumarto, Parwoto.
Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004).
Revisi
Jakarta:
Tatanusa,
2012.
Print.