Image of Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dari Predicate Crime Tindak Pidana Korupsi

Text

Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dari Predicate Crime Tindak Pidana Korupsi



KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang, apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang, dalam penyidikannya digabung, antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang


Availability

15020052B 108Perpustakaan Merah Putih (Karya Ilmiah (B))Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
B 108
Publisher Universitas Muhammadiyah Jakarta : Jakarta.,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this