Record Detail
Advanced SearchText
Reformulasi ancaman pidana mati untuk 6 koruptor dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi
Korupsit yang terjadi di semua sektor kehidupan masyarakat, telah mengancam upaya pembangunan berkelnajutan dan pencapaian kesejahteraan amsyarakat indonesia. masyarakat menunutut agar hukuman mati dijattuhkan kepada para koruptor. namun, sampai saat ini belum ada ataupun koruptor yang dihukum mati. hal ini disebabkan ini disebabkan karena berbagai kelemahan yuridis tersebut antara lain: pidana mati hanya diancamkan untuk tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU korupsi (yaitu memperkaya secara melawan hukum), yang dilakukan dalam keadaan tertentu dan kriterianya tidak jelas. [MMH jilid 42 No.1 januari 2013]
Availability
130200466 | A PDK 39 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A PDK 39
|
Publisher | Fakultas Hukum Universitas Diponegoro : Semarang., 2013 |
Collation |
-
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
A
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available