Image of Reformulasi ancaman pidana mati untuk 6 koruptor dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi

Text

Reformulasi ancaman pidana mati untuk 6 koruptor dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi



Korupsit yang terjadi di semua sektor kehidupan masyarakat, telah mengancam upaya pembangunan berkelnajutan dan pencapaian kesejahteraan amsyarakat indonesia. masyarakat menunutut agar hukuman mati dijattuhkan kepada para koruptor. namun, sampai saat ini belum ada ataupun koruptor yang dihukum mati. hal ini disebabkan ini disebabkan karena berbagai kelemahan yuridis tersebut antara lain: pidana mati hanya diancamkan untuk tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU korupsi (yaitu memperkaya secara melawan hukum), yang dilakukan dalam keadaan tertentu dan kriterianya tidak jelas. [MMH jilid 42 No.1 januari 2013]


Availability

130200466A PDK 39Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A PDK 39
Publisher Fakultas Hukum Universitas Diponegoro : Semarang.,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
A
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this