Image of Bijaksana menyikapi ruu tipikor (addresing corruption bill wisely)

Text

Bijaksana menyikapi ruu tipikor (addresing corruption bill wisely)



Tulisan yang dibuat berdasarkan pendapat pribadi ini mendasarkan pada pengalaman penulis sebagai anggota tim penyusunan RUU tentang pemberantsan tindak pidana korupsi sejak tahun 2006. namun, tulisan ini tidaklah dimaksudkan untuk mempertahankan konsep yang sudah tercantum dalam RUU, melainkan membuka kesempatan bagi kita semua khususnya para pembaca untuk dapat memberikan masukan yang berimbang, khususnya terhadap isu-isu krusial dalam RUU ini, antara lain mengenai pidana mati, diskresi penuntutan kasus korupsi dengan nilai dibawah Rp 25.000.000,-, kriminalisasi laporan palsu, tidak diperlukannya unsur ":kerugian negara" dalam rumusan delik, dan kewenangan penuntutan oleh komisi pemberantasan korupsi. [Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 8 No.2,Juni 2011]


Availability

130200357A PDK 17Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A PDK 17
Publisher Jurnal Legislasi Indonesia : .,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
A
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this