Record Detail
Advanced SearchText
Bijaksana menyikapi ruu tipikor (addresing corruption bill wisely)
Tulisan yang dibuat berdasarkan pendapat pribadi ini mendasarkan pada pengalaman penulis sebagai anggota tim penyusunan RUU tentang pemberantsan tindak pidana korupsi sejak tahun 2006. namun, tulisan ini tidaklah dimaksudkan untuk mempertahankan konsep yang sudah tercantum dalam RUU, melainkan membuka kesempatan bagi kita semua khususnya para pembaca untuk dapat memberikan masukan yang berimbang, khususnya terhadap isu-isu krusial dalam RUU ini, antara lain mengenai pidana mati, diskresi penuntutan kasus korupsi dengan nilai dibawah Rp 25.000.000,-, kriminalisasi laporan palsu, tidak diperlukannya unsur ":kerugian negara" dalam rumusan delik, dan kewenangan penuntutan oleh komisi pemberantasan korupsi. [Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 8 No.2,Juni 2011]
Availability
130200357 | A PDK 17 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A PDK 17
|
Publisher | Jurnal Legislasi Indonesia : ., 2011 |
Collation |
-
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
A
|
Content Type |
-
|
Other version/related
No other version available