Image of Pemulihan kerugian korban tindak pidana: kajian penerapan restitusi dalam sistem peradilan pidana

Text

Pemulihan kerugian korban tindak pidana: kajian penerapan restitusi dalam sistem peradilan pidana



Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana adalah pemulihan kerugian yang diderita korban, berupa restitusi dan kompensasi. Manfaatnya dirasakan langsung oleh korban. Sayangnya, dalam hukum acara pidana, pemberian pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana belum berpihak pada korban. Lahirnya undang-undang no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; dan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2006 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan BAntuan kepada Saksi dan Korban; memberi harapan baru terhadap pemulihan kerugian bagi korban. Tulisan ini mengkaji tentag penerapan restitusi tersebut.


Availability

12020316A PDK 26Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A PDK 26
Publisher Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta.,
Collation
Hlm 185 - 203
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
A
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Jurnal Perlindungan Vol. 1 No. 1 tahun 2011
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this