Record Detail
Advanced SearchText
Pemulihan kerugian korban tindak pidana: kajian penerapan restitusi dalam sistem peradilan pidana
Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana adalah pemulihan kerugian yang diderita korban, berupa restitusi dan kompensasi. Manfaatnya dirasakan langsung oleh korban. Sayangnya, dalam hukum acara pidana, pemberian pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana belum berpihak pada korban. Lahirnya undang-undang no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; dan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2006 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan BAntuan kepada Saksi dan Korban; memberi harapan baru terhadap pemulihan kerugian bagi korban. Tulisan ini mengkaji tentag penerapan restitusi tersebut.
Availability
12020316 | A PDK 26 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A PDK 26
|
Publisher | Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta., 2011 |
Collation |
Hlm 185 - 203
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
A
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal Perlindungan Vol. 1 No. 1 tahun 2011
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available