Image of Komitmen kejaksaan RI dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana

Text

Komitmen kejaksaan RI dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana



Lahirnya UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban (PSK) merupakan tonggak sejarah dimulainya upaya-upaya yang lebih serius terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Hukum Acara Pidana sebagai prosedur penegakan hukum di Indonesia belum mengatur secara signifikan perlindungan saksi saksi dan korban. Perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa masih lebih dominan. Padahal saksi maupun korban memegang peran penting dalam proses penegakan hukum. Peranan tersebut tercermin dari dimulainya proses penegakan hukum karena adanya permohonan dari saksi atau korban.


Availability

12020312A PDK 31Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A PDK 31
Publisher Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta.,
Collation
Hlm 117 - 125
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
A
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Jurnal Perlindungan Vol. 1 No. 1 tahun 2011
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this