Record Detail
Advanced SearchText
Revisi undang-undang nomor 13 tahun 2006: momentum penguatan perlindungan saksi dan korban
Perlindungan saksi dan korban di banyak negara menjadi taruhan kredibilitas aparat dan lembaga penegakan hukumnya. Sebab tujuan perlindungan bukanlah semata-mata memenuhi hak-hak saksi dan korban, tapi juga memerangi kejahatan terorganisir atau kejahatan trans-nasional. Di Indonesia, Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi pijakan pelaksanaannya. Tapi mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Baik aspek materi-materi pemberian perlindungan saksi dan korban, maupun kelembagaan LPSK sebagai ujung tombak pelaksana UU tersebut. Penyempurnaan UU ini mendesak dilakukan.
Availability
12020308 | A PDK 25 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A PDK 25
|
Publisher | Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta., 2011 |
Collation |
Hlm 9 - 44
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
A
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal Perlindungan Vol. 1 No. 1 tahun 2011
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available