Image of Revisi undang-undang nomor 13 tahun 2006: momentum penguatan perlindungan saksi dan korban

Text

Revisi undang-undang nomor 13 tahun 2006: momentum penguatan perlindungan saksi dan korban



Perlindungan saksi dan korban di banyak negara menjadi taruhan kredibilitas aparat dan lembaga penegakan hukumnya. Sebab tujuan perlindungan bukanlah semata-mata memenuhi hak-hak saksi dan korban, tapi juga memerangi kejahatan terorganisir atau kejahatan trans-nasional. Di Indonesia, Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi pijakan pelaksanaannya. Tapi mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Baik aspek materi-materi pemberian perlindungan saksi dan korban, maupun kelembagaan LPSK sebagai ujung tombak pelaksana UU tersebut. Penyempurnaan UU ini mendesak dilakukan.


Availability

12020308A PDK 25Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A PDK 25
Publisher Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta.,
Collation
Hlm 9 - 44
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
A
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Jurnal Perlindungan Vol. 1 No. 1 tahun 2011
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this