Record Detail
Advanced SearchText
Pengembalian beban pembuktian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (return burden of proof in corruption eradication efforts)
Politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan terhadap kesalahan pelaku maupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari korupsi. Pemakaian jalur kepidanaan dan keperdataan secara bersama-sama terhadap kepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian pada hakikatnya diperkenankan dan telah ada justifikasi teorinya yaitu daalm Pasal 31 ayat (8) dan Pasal (35) huruf b Konvensi Anti Korupsi UNCAC 2003
Availability
12020301 | A KI 8 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A KI 8
|
Publisher | Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI : Jakarta., 2011 |
Collation |
Hlm 239 - 266
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
A
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 8 No. 2 Juni 2011
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available