Image of Pengembalian beban pembuktian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (return burden of proof in corruption eradication efforts)

Text

Pengembalian beban pembuktian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (return burden of proof in corruption eradication efforts)



Politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan terhadap kesalahan pelaku maupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari korupsi. Pemakaian jalur kepidanaan dan keperdataan secara bersama-sama terhadap kepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian pada hakikatnya diperkenankan dan telah ada justifikasi teorinya yaitu daalm Pasal 31 ayat (8) dan Pasal (35) huruf b Konvensi Anti Korupsi UNCAC 2003


Availability

12020301A KI 8Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A KI 8
Publisher Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI : Jakarta.,
Collation
Hlm 239 - 266
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
A
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 8 No. 2 Juni 2011
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this