Record Detail
Advanced SearchText
Menggagas keterbukaan informasi publik: upaya kolektif berantas korupsi
Hak memperole informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Tetapi sampai saat ini belum ada payung hukum yang cukup memadai dalam memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak memperoleh informasi publik. Sehingga upaya untuk mendesak dibentuknya peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi sangat urgen. Kebebasan memperoleh informasi publik yang saat ini tengah diupayakan agar diatur dalam undang-undang ataupun peraturan daerah merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi sehingga merupakan constitutional rights yang keberadaannya tidak perlu disangsikan lagi.
Availability
12020021 | KI ZUL m | (Pemberantasan Korupsi di Indo) | Currently On Loan (Due on2014-07-01) |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
KI ZUL m
|
Publisher | Malang Corruption Watch dan YAPPIKA : Jakarta., 2006 |
Collation |
xviii, 135 hlm, ; 22 cm.
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9791158045
|
Classification |
KI
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available