Image of Rancangan KUHP Nasional menghindari Pidana Mati

Text

Rancangan KUHP Nasional menghindari Pidana Mati



Di dalam naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2004, di dalam Bagian Kedua Pidana Paragraf I jenis Pidana Pasal 62 ayat (1) Pidana Pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, pidana kerja sosial.


Availability

11020612A HP 18Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A HP 18
Publisher Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta.,
Collation
hlm. 37-52
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
-
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 4 No.4
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this