Record Detail
Advanced SearchText
Pembahasan atas rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (khusus buku II bab I, V, VI, dan VIII)
Suatu peraturan undang-undang, khususnya undang-undang pidana, yang dalam prakteknya tidak dijalankan akan menurunkan kewibawaan dari penguasa. Ini adalah salah satu sumber krisis kewibawaan. Maka hendaknya selalu didasari oleh pembentuk undang-undang, bahwa penggunaan hukum pidana harus hemat dan bahwa pidana itu bersifat subsidair, dalam arti bahwa apabila sarana-sarana lain lebih bermanfaat dalam mempertayhankan sesuatu nilai atau norma hendaknya jangan digunakan hukum pidana.
Availability
11020608 | A PER 6 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A PER 6
|
Publisher | Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta., 2005 |
Collation |
hlm. 67-92
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 2 No.1
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available