Record Detail
Advanced SearchText
Pembentukan undang-undang berdasarkan program legislasi nasional.
Undang-undang merupakan hukum dalam bentuk tertulis yang dibentuk menurut kewenangan membentuk undang-undang. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kewenangan membentuk undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sitem hukum nasional dengan tujuan mewujudkan tujuan negara yang dilakukan mulai dari perencanaan atau program secara rasional, terpadu, dan sistematik.
Availability
11020606 | A HR 12 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A HR 12
|
Publisher | Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta., 2005 |
Collation |
hlm. 23-30
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 2 No.1
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available