Record Detail
Advanced SearchText
Instrumen prolegnas dalam proses pemebentukan peraturan perundang-undangan yang terencana dan terpadu
Program Legislasi Nasional sebagaimana yang dikenal saat ini merupakan tahapan awal dari proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni pada tahapan perencanaan. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 UU. No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikatakan bahwa "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasrnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan."
Availability
11020605 | A HR 13 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A HR 13
|
Publisher | Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta., 2005 |
Collation |
hlm. 9-22
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 2 No.1
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available