Record Detail
Advanced SearchText
Program legislasi nasional instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan "Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi NasionaL". Maksudnya ialah agar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara berencana, terpadu, dan sistematis. Pada tanggal 1 Februari 2005 DRR RI telah memutuskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009. Prolegnas tersebut tidak saja memuat daftar RUU, tetapi juga dilandasi visi, misi, an arah kebijakan yang menjadi parameter penentuan, penetapan, dan prioritas RUU, baik untuk lima tahunan maupun satu tahunan.
Availability
11020604 | A HR 14 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A HR 14
|
Publisher | Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta., 2005 |
Collation |
hlm. 1-8
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 2 No.1
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available