Image of Program legislasi nasional instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan

Text

Program legislasi nasional instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan



Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan "Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi NasionaL". Maksudnya ialah agar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara berencana, terpadu, dan sistematis. Pada tanggal 1 Februari 2005 DRR RI telah memutuskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009. Prolegnas tersebut tidak saja memuat daftar RUU, tetapi juga dilandasi visi, misi, an arah kebijakan yang menjadi parameter penentuan, penetapan, dan prioritas RUU, baik untuk lima tahunan maupun satu tahunan.


Availability

11020604A HR 14Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A HR 14
Publisher Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta.,
Collation
hlm. 1-8
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 2 No.1
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available


File Attachment



Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this