Record Detail
Advanced SearchText
Proses pengharmonisasian sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas peraturan perundang-undangan
terkait dengan topik dalam artikel ini akan dibahas beberapa hal, yaitu : 1. mengapa perlu dilakukan pergharmonisasian? 2. aspek-aspek apa yang diharmonisasikan? 3. ditingkat mana pengharmonisasian dilakukan? 4. aspek-aspek yang diharmonisasikan. 5. permasalahan yang timbul pada waktu melakukan pengharmonisasian.
Availability
11020503 | A HR 1 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A HR 1
|
Publisher | Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI : Jakarta., 2007 |
Collation |
45-56
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 4 No.2
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available