Record Detail
Advanced SearchText
Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan (suatu pendekatan input dan output)
"Pengertian kata "kualitas" dalam judul tulisan diatas adalah menggambarkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dari sejak hulu sampai ke hilir yang telah memenuhi aturan main yang ditetapkan dalam UUD 1945, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU-P3), dan UU lain serta peraturan perundang-undangannya pelaksanaanya yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah. "
Availability
11020500 | A HR 7 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A HR 7
|
Publisher | Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI : Jakarta., 2007 |
Collation |
9-17
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 4 No.2
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available