Record Detail
Advanced SearchText
Penjelasan hukum tentang batasan umur ( kecakapan dan kewenangan bertindak berdasar batasan umur)
Kecakapan dan kewenangan bertindak sebagai salah satu pokok bahasan Restatement mengandung istilah-istilah yang sangat beragam dan tidak memiliki kejelasan batasan umur tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian "kecakapan" (legal capacity) dan "kewenangan" (legal authority) sering digunakan secara tumpang-tindih di berbagai peraturan perundang-undangan. Akibatnya, dalam praktik sering terjadi kesimpangsiuran penafsiran.
Availability
11020377 | HP 346.02 SUH p | Perpustakaan Merah Putih (Hukum & Peradilan (HP)) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
HP 346.02 SUH p
|
Publisher | National Legal Reform Program : Jakarta., 2010 |
Collation |
vi,160 hlm. ; 23 cm.
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786029822021
|
Classification |
346.02
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available