Record Detail
Advanced SearchText
Pemberdayaan lembaga ombudsman dalam kerangka sistem ketatanegaraan di Indonesia
Pada saat ini memang cukup banyak lembaga swadaya masyarakat menampung keluhan-keluhan masyarakat. Akan tetapi LSM-LSM ini bukan merupakan lembaga negara, sehingga tidak mempunyai kewenangan berdasar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara untuk menindaklanjuti keluahn-keluhan masyarakat itu seperti Komisi Ombudsman Nasional, yang kewenangannya diberikan dan diakui oleh Keputusan Presiden No 44 Tahun 2000, dan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terbukti pula dengan banyaknya keluhan yangditerima oleh Komisi Ombudsman Nasional dari lembaga swadaya masyarakat.
Availability
11020325 | A AP 21 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A AP 21
|
Publisher | : ., 2007 |
Collation |
hlm. 13-50
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available