Image of Pemberdayaan lembaga ombudsman dalam kerangka sistem ketatanegaraan di Indonesia

Text

Pemberdayaan lembaga ombudsman dalam kerangka sistem ketatanegaraan di Indonesia



Pada saat ini memang cukup banyak lembaga swadaya masyarakat menampung keluhan-keluhan masyarakat. Akan tetapi LSM-LSM ini bukan merupakan lembaga negara, sehingga tidak mempunyai kewenangan berdasar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara untuk menindaklanjuti keluahn-keluhan masyarakat itu seperti Komisi Ombudsman Nasional, yang kewenangannya diberikan dan diakui oleh Keputusan Presiden No 44 Tahun 2000, dan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terbukti pula dengan banyaknya keluhan yangditerima oleh Komisi Ombudsman Nasional dari lembaga swadaya masyarakat.


Availability

11020325A AP 21Perpustakaan Merah Putih (Artikel)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
A AP 21
Publisher : .,
Collation
hlm. 13-50
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available


File Attachment



Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this