Image of Seri Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia 2005 (Bagian III)

Teks

Seri Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia 2005 (Bagian III)



Seri Peraturan Perundang-Undangan Republik Indoensia 2005 Bagian III” memuat Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada triwulan ketiga tahun 2005.
Cakupan isinya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 dan Nomor 2 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 sampai dengan Nomor 35 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2005 sampai dengan Nomor 55 Tahun 2005;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 sampai dengan Nomor 26 Tahun 2005;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2995 sampai dengan Nomor 12 Tahun 2005;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Perkara Nomor 067/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 sampai dengan Nomor 7/17/PBI/2005.


Availability

09031012PER 212Perpustakaan ACLC (Peraturan (PER))Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
PER 212
Publisher Wikrama Waskitha : Jakarta.,
Collation
4 bagian, 19,5 x 27 cm2
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
979-8438-65-5
Classification
PER 212
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this