Record Detail
Advanced SearchTeks
Harmonisasi kelembagaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi
Abstrak
sistem hukum nasional tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. dalam upaya pemberantasan korupsi, harus disadari pula bahwa hal itu harus dilakukan dalam kerangka sistem hukum nasional, yang tersusun dan teratur, tidak terpisah-pisah, tetapi terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Untuk menyatukan bagian-bagian dari sistem ini, khususnya dalam pemberantasan korupsi, KPK berfungsi sebagai pengait atau koordinator lembaga-lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan sekaligus sebagai trigger mechanism atau pendorong terhadap optimalisasi tugas dan fungsi kepolisian dan kejaksaan dibidang pemberantasan TPK dengan melakukan koordinasi dan supervisi. dalam perspektif perundang-undangan, untuk melakukan harmonisasi kelembagaan dibidang pemberantasan korupsi, maka KPK sesuai dengan ketetuan pasal 12 seharusnya diperlakukan sebagai ketentuan khusus dalam rangka pemberantasan korupsi. penerapan kewenangan sebagai lex spesialis diperlukan karena adanya ketentuan perundangan lain yang juga mengatur substansi yang sam.
Availability
11020556 | A PDK 22 | Perpustakaan Merah Putih (Artikel) | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
A PDK 22
|
Publisher | Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI : Jakarta., 2007 |
Collation |
Hlm. 13-24
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 4 No.1
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available