[DISERTASI] Formulasi Kebijakan Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Upaya Sitem Penintegrasian Lpaoran Harta Kekayaan Setiap Aparatur Pemerintah

Dikunjungi : 1284


Penulis
Hernando, Alpha Redo - Personal Name

Korupsi telah merupakan penyakit kronis di Indonesia. Korupsi merupakan suatu penyakit masyarakat yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, menghambat pelaksanaan pembangunan, merugikan ekonomi dan mengabaikan moral, oleh karena itu harus segera diberantas. Terdapat kecenderungan bahwa perundang-undangan tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada sekarang ini masih kurang sempurna dan belum efektifnya pencegahan dan penegakan hukum karena masalah moral serta lemahnya integritas penyelenggara negara sehingga menghambat proses penegakan hukum dan menciptakan peluang untuk tindakan- tindakan melawan hukum. Bagaimanakah pengaturan tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan negara lain, Bagaimana pengaturan tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Upaya Pengintegrasian Harta Kekakayaan Setiap Aparatur Pemerintah dan Bagaimana konsep formulasi kebijakan untuk dapat melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Upaya Pengintegrasian Harta Kekayaan Setiap Aparatur Pemerintah. Kajian Pustaka antara lalin membahasa tentang Pengertian dan Konsepsi Mengenai Korupsi, Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ciri-Ciri dan Penyebab Terjadinya Korupsi, Ketentuan Tentang Kewajiban Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara Terhadap Latar Belakang, Instrument, Mekanisme, dan Sanksi Pelaporan LHKPN dan LHKASN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara). Pembahan Studi Perbandingan Konsep Antikorupsi terhadap Kinerja Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Malaysia dan Hongkong. Beberapa persamaan dalam hal pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara, yakni dari segi historis atau sejarah bermulanya usaha penindakan terhadap korupsi, dari segi tujuan untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya, dari segi sifat lembaga tersebut yakni independent yang tidak dapat dicampuri oleh institusi hukum lain, serta memiliki kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas jika dibandingkan dengan instansi penegak hukum lainnya. Terdapat beberapa indikator yang menyebabkan adanya perbedaan idak terlepas iii dari tiga hal mendasar yaitu kondisi luas wilayah, keadaan masyarakat, serta lamanya pembentukan lembaga antikorupsi. serta adanya implikasi positif dan negatif dari efektivitas dari adanya lembaga antikorupsi tersebut, yang diharapkan dapat menjadi bahan kajian untuk ke depan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang selama ini semakin meningkat. Pembahasan Pegaturan, Penerapan Laporan, Penerapan Sanksi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN dan LHKASN) untuk terciptanya pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Analisis Formulasi Kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Upaya Perubahan Bentuk Sanksi Pidana Yang Dapat Menyita Harta Kekayaan Aparatur Negara Melalui Sistem Pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Setiap Aparatur Pemerintah yang menjadikan suatu sanksi berupa denda dan uang pengganti tersebut dapat dilakukan dari seluruh harta dari penyelenggara tersebut maka hal ini akan menciptkan suatu terobosan pencegahan tindak pidana korupsi yang sangat kondusif, karena pelaku tindak pidana korupsi tidak diberikan peluang dalam menghimpun harta kekayaan karena kerugian atas korupsi yang dilakukannya wajib digantikan sehingganya seluruh harta yang telah terlaporkan melalui LHKPN dan LHKASN dapat disita negara dan dapat diambil negara untuk membayarkan kerugian negara yang telah disebabkan tersebut. Kekuatan sistem terpadu melalui media online dengan penerapan tambahan peran hukum administrasi negara di dalamnya maka akan dapat menghubungkan pemberlakuan sanksi denda dan uang pengganti dapat diimplementasikan dengan sangat baik sehingga perncegahan tindak pidana korupsi dapat terjadi secara tersistem, kebijakan hukum pidana dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan datang, perlu merubah sanksi tindak pidana korupsi. Formulasi kebijakan tindak pidana korupsi tetap menekankan pada unsur “merugikan keuangan atau perekonomian negara” dan upaya pengembalian kerugian tersebut melalui harta yang telah terlaporkan sebagai jaminan.


Informasi Terperinci


NO PANGGILAN :
-
PENERBIT :
Universitas TrisaktiJakarta, 2023
RINCIAN :
-
BAHASA :
Indonesia
ISBN / ISSN :
-
Selengkapnya

Lampiran


  • PDF
    Silahkan mengunjungi Perpustakaan KPK untuk informasi lebih lengkap

Kolom Komentar

7 Komentar

default

2025-02-22 12:57:01

Hi there

default

2025-02-22 12:57:11

http//example.com/apissrf/tavafy/260/4d657373616765/

TzwSVsOw

2025-02-15 11:23:01

555

TzwSVsOw

2025-02-15 11:24:44

555

default

2025-02-22 12:37:30

Hi there

default

2025-02-22 12:56:30

Hi there

http//example.com/apissrf/tavafy/260/6e616d65/

2025-02-22 12:56:50

Hi there