[SKRIPSI] Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Korupsi Program Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Down Payment Nol Rupiah Lahan Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur (Studi Kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi)

Dikunjungi : 1054


Penulis
Sadewo, Gilang Bagus - Personal Name

Notaris dalam melaksanakan kewenangan yang dimilikinya harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentans Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris wajib mempertanggungiawabakan perbuatannya bilamana dikemudian hari terdapat pihak yang dirugikan olehnya, pertarrggungjawaban tersebut berupa perdata, administrasi dan bahkan dapat dimintakan perlanggungjawaban secara pidana baik tindak pidana umum maupun khusus bilamana perbuatannya memenuhi unsur delik, dalam kasus tindak pidana korupi program pemerintah provinisi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Down Payment Nol Rupiah, Negara telah mengaiami kerugian yang cukup besar sekira Rp. 152.000.000.000,00,- (seratus dua puluh dua miliar rupiah), adapun yang melatar belakangi negara mengalami kerugian yakni tanah yang dijual oleh penjual kepada Badan Usaha Milik Daerah belum menjadi pemilik sah atau masih menjadi pemilik semula, Notaris Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn. dalam hal ini tidak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dimintakan perlanggungiawaban secara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-empiris dengan mengunakan data lapangan bersumber dari wawancara, observasi langsung, dan studi dokumen. Analisa data yang dilakukan dengan cara teknik deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan jika perbuatan Notaris Yurisca Lady Enggrani, S.H,, M.Kn. menurut ahli Kenotariatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan telah memenuhi unsur delik pidana korupsi, namun alasan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penyidik tidak menetapkan dirinya sebagai tersangka karena tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup atau sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti serta tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka.


Informasi Terperinci


NO PANGGILAN :
-
PENERBIT :
Universitas PamulangTangerang, 2023
RINCIAN :
-
BAHASA :
Indonesia
ISBN / ISSN :
-
Selengkapnya

Lampiran


  • PDF
    Silahkan mengunjungi Perpustakaan KPK untuk informasi lebih lengkap

Kolom Komentar

8 Komentar

lxbfYeaa

2024-01-22 10:46:02

555

aYlNlfdX

2024-07-10 09:29:12

555

2024-09-09 08:04:36

ghovjnjv

2024-09-09 08:56:58

555

ghovjnjv

2024-09-09 09:04:54

555

ghovjnjv

2024-09-09 09:06:18

20

ghovjnjv

2024-09-09 09:11:31

20

ghovjnjv

2024-09-09 09:23:06

555