Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 658
Penulis
Fanani, Ahmad Zaenal
-
Personal Name
Setidaknya ada 4 (empat) alasan yang menunjukkan buku ini penting untuk dibaca dan diketahui oleh masyarakat secara luas, khususnya para hakim, advokat, dosen, peneliti hukum, mahasiswa hukum dan syariah, pejabat eksekutif dan legislatif serta semua orang tua dan masyarakat yang peduli terhadap pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dan khususnya masa depan anak Indonesia. 1. Buku ini mengkaji secara kritis ketentuan sengketa hak asuh anak yang terdapat adlam pasal 41 dan 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam. 2. Belum ada buku yang secara serius dan mendalam mengkaji ketentuan hukum sengketa hak asuh anak dari aspek keadilan jender. 3. Salah satu temuan baru yang dikaji secara mendalam dalam buku ini adalah analisis keadilan jender berpespektif maqashid syariah dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak di lingkungan pengadilan. 4. Masa depan anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan.
170200169 | HM 173 FAN p | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar