Dipinjam : 2 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 404
Penulis
Kaligis, O. C.
-
Personal Name
Diulas secara ringkas dan menarik dalam buku ini tentang Praktik pelaksanaan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan mencegah dan memberantas Korupsi dalam Tugas Kedinasan. Pembahasan dilakukan dalam duabelas Bab: BAB 1: Pengertian Korupsi; BAB II: Eksistensi komisi pemberantasan korupsi di Indonesia; BAB III: Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong dalam Melakukan Pencegahan Korupsi; BAB IV: Kewenangan BPKP sebagai Pre-Audit dan BPK sebagai Post-Audit dalam Pemeriksaan Keuangan Negara; BAB V: Temuan BPK Atas Penyimpangan Keuangan Negara dalam Kasus Pelabuhan Khusus Harbour Bay di Batam; BAB VI: Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Agung dengan Kemendagri Terkait UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; BAB VII: Hubungan PTUN dengan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Perkara Komjen Budi Gunawan Terkait Pengujian Kewenangan; BAB VIII: Wilayah Administrasi Rawan Korupsi; BAB IX: Freies Ermessen atau Pouvoir Discretionnaire; BAB X: Penyalahgunaan Kekuasaan; BAB XI: Arah Kebijakan dan Strategi Pencegahan serta Pemberantasan Korupsi di Wilayah Administrasi; BAB XII: Seminar Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Maret 2015 Pasca UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
170200219 | PK KAL p | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar