Dipinjam : 4 | Dibaca : 3 | Dikunjungi : 810
Penulis
Wiyono, R
-
Personal Name
Pembahasan buku ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Agar memudahkan pembaca dalam memahami pasal perpasal, ayat perayat dari Undang-Undang ini, maka penulis sengaja membagi uraian dalam buku ini menjadi tiga bagian yakni sebagai berikut. - Bagian pertama: Pendahuluan - Bagian kedua: Uraian dari Konsideran yang dilihat segi filosofis, yuridis dan sosiologis UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang - Bagian ketiga: Penjelasan bab perbab, pasal perpasal, dan ayat perayat dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 yang terdiri atas ketentuan umum; tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang; pelaporan dan pengawasan kepatuhan; pembawaan uang tunai dan isntrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia; pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi; penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; perlindungan bagi pelapor dan saksi; kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; ketentuan lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup penyajian materi buku sangat runtut, sistematis, dan menarik serta didukung oleh ide dan pemikiran brilian dari penulis dan dari para pakar hukum lainnya. Buku ini sangat pantas menjadi rujukan utama bagi penegak hukum, advokat, jaksa, hakim, dan mahasiswa hukum serta para kalangan yang ingin memahami dan menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Pencucian Uang di Indonesia.
170200556 | ML WIY p | Perpustakaan Merah Putih | Sedang dipinjam (Sampai dengan 27 Feb 2024) |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar