printed

Text

Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004)

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 933


    Penulis
    Wignjosumarto, Parwoto - Personal Name


    Ketersediaan


    150201847 HP 347.014 WIG t Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    HP 347.014 WIG t
    PENERBIT :
    Tatanusa : Jakarta, 2012
    RINCIAN :
    xiv, 327 hlm., 21 cm.
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    978-979-3999-76-0
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar