Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 173
Penulis
Kansil, C.S.T.
-
Personal Name
Kansil, Christine S.T.
-
Personal Name
Pemerintah pusat memberikan kewenangan yang penuh kepada pemerintahan daerah untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dibutuhkan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dinamakan peraturan pemerintah daerah di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur pokok-pokok pengertian pemerintahan pusat dan daerah, administrasi pemerintahan di desa dan kelurahan, kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
150201369 | PO 320.8 KAN p | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar