printed

Text

Pemerintahan daerah di Indonesia: hukum administrasi daerah

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 173


    Penulis
    Kansil, C.S.T. - Personal Name
    Kansil, Christine S.T. - Personal Name

    Pemerintah pusat memberikan kewenangan yang penuh kepada pemerintahan daerah untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dibutuhkan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dinamakan peraturan pemerintah daerah di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur pokok-pokok pengertian pemerintahan pusat dan daerah, administrasi pemerintahan di desa dan kelurahan, kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.


    Ketersediaan


    150201369 PO 320.8 KAN p Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    PO 320.8 KAN p
    PENERBIT :
    Sinar Grafika : Jakarta, 2008
    RINCIAN :
    xii, 410 hlm., 20 cm.
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    979-8767-90-x
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar