Dipinjam : 1 | Dibaca : 3 | Dikunjungi : 533
Penulis
Abidin, Zaenal
-
Personal Name
KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang, apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang, dalam penyidikannya digabung, antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
15020052 | B 108 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar