printed

Text

Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dari Predicate Crime Tindak Pidana Korupsi

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 1 |   Dibaca : 3 |   Dikunjungi : 533


    Penulis
    Abidin, Zaenal - Personal Name

    KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang, apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang, dalam penyidikannya digabung, antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang


    Ketersediaan


    15020052 B 108 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    B 108
    PENERBIT :
    Universitas Muhammadiyah Jakarta : Jakarta, 2014
    RINCIAN :
    -
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar