printed

Text

Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap pada Undang-Undang Tipikor

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 9 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 438


    Penulis
    Easter, Lalola - Personal Name

    Pasal gratifikasi yang dianggap suap kemudian dirumuskan sebagai respon atas perilaku pegawai publik yag kerap menerima hadiah atas pelayanan yag dilakukan. yang perlu diwaspadai dari bentuk-bentuk pemberian seperti ini adalah upaya tanam budi yang dapat ditagih dikemudian hari. semangat pembentukan pasal ini adalah untuk menjerat pegawai publik yang memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resminya. itulah mengapa ada kewajiban pembalikan beban pembuktian bagi penerima gratifikasi.


    Ketersediaan


    15020073 BB EAS p(2) Perpustakaan Merah Putih Tersedia
    15020078 BB EAS p(4) Perpustakaan Merah Putih Sedang dipinjam (Sampai dengan 25 Jul 2024)
    15020074 BB EAS p (3) Perpustakaan Merah Putih Sedang dipinjam (Sampai dengan 17 Feb 2016)


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    BB EAS p
    PENERBIT :
    Indonesian Corruption Watch (ICW) : Jakarta, 2014
    RINCIAN :
    70 hlm,; 21 cm
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar