printed

Text

Reformulasi ancaman pidana mati untuk 6 koruptor dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 790


    Penulis
    Arief, Barda Nawawi - Personal Name

    Korupsit yang terjadi di semua sektor kehidupan masyarakat, telah mengancam upaya pembangunan berkelnajutan dan pencapaian kesejahteraan amsyarakat indonesia. masyarakat menunutut agar hukuman mati dijattuhkan kepada para koruptor. namun, sampai saat ini belum ada ataupun koruptor yang dihukum mati. hal ini disebabkan ini disebabkan karena berbagai kelemahan yuridis tersebut antara lain: pidana mati hanya diancamkan untuk tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU korupsi (yaitu memperkaya secara melawan hukum), yang dilakukan dalam keadaan tertentu dan kriterianya tidak jelas. [MMH jilid 42 No.1 januari 2013]


    Ketersediaan


    130200466 A PDK 39 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PDK 39
    PENERBIT :
    Fakultas Hukum Universitas Diponegoro : Semarang, 2013
    RINCIAN :
    -
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar