Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 530
Penulis
Isra, Saldi
-
Personal Name
Komisi pemberantasan korupsi merupakan lembaga yang didesain khusus karena kegagalan lembaga konvensional (kejaksaan dan kepolisian) dalam memberantas korupsi. karena pertimbangan itu, kehadiran kpk tidak bersifat sementara. dalam posisi seperti itu, tulisan ini menjelaskan dasar argumentasi dan legitimasi pembentukan penyidik kpk. secara hukum, banyak undang-undang membuka kesempatan atau kemungkinan penyidik selain kepolisian. artinya sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan, kpk berwenang untuk merekrut penyidik sendiri.
130200444 | A KI 31 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar