printed

Text

Bijaksana menyikapi ruu tipikor (addresing corruption bill wisely)

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 529


    Penulis
    Febriansyah, Reza Fikri - Personal Name

    Tulisan yang dibuat berdasarkan pendapat pribadi ini mendasarkan pada pengalaman penulis sebagai anggota tim penyusunan RUU tentang pemberantsan tindak pidana korupsi sejak tahun 2006. namun, tulisan ini tidaklah dimaksudkan untuk mempertahankan konsep yang sudah tercantum dalam RUU, melainkan membuka kesempatan bagi kita semua khususnya para pembaca untuk dapat memberikan masukan yang berimbang, khususnya terhadap isu-isu krusial dalam RUU ini, antara lain mengenai pidana mati, diskresi penuntutan kasus korupsi dengan nilai dibawah Rp 25.000.000,-, kriminalisasi laporan palsu, tidak diperlukannya unsur ":kerugian negara" dalam rumusan delik, dan kewenangan penuntutan oleh komisi pemberantasan korupsi. [Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 8 No.2,Juni 2011]


    Ketersediaan


    130200357 A PDK 17 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PDK 17
    PENERBIT :
    Jurnal Legislasi Indonesia
    RINCIAN :
    -
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar