Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 529
Penulis
Febriansyah, Reza Fikri
-
Personal Name
Tulisan yang dibuat berdasarkan pendapat pribadi ini mendasarkan pada pengalaman penulis sebagai anggota tim penyusunan RUU tentang pemberantsan tindak pidana korupsi sejak tahun 2006. namun, tulisan ini tidaklah dimaksudkan untuk mempertahankan konsep yang sudah tercantum dalam RUU, melainkan membuka kesempatan bagi kita semua khususnya para pembaca untuk dapat memberikan masukan yang berimbang, khususnya terhadap isu-isu krusial dalam RUU ini, antara lain mengenai pidana mati, diskresi penuntutan kasus korupsi dengan nilai dibawah Rp 25.000.000,-, kriminalisasi laporan palsu, tidak diperlukannya unsur ":kerugian negara" dalam rumusan delik, dan kewenangan penuntutan oleh komisi pemberantasan korupsi. [Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 8 No.2,Juni 2011]
130200357 | A PDK 17 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar