Dipinjam : 1 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 794
Penulis
Suartha, I Dewa Made
-
Personal Name
Berdasarkan pada perkembangan sistem pertanggungjawaban dan kecnderungan kebijakan legislatif untuk engikuti perkembangan yang tercermin dalam undang-undang yang telah ditetapkan, yang kemudian diikuti pula oleh konsep KUHP baru, tampak bahwa penyimpangan/pengecualian atas kesalahan dalam sistem pertanggungjawaban pidana adalah sah dan mendesak untuk diterapkan di indonesia, karena secara yuridis, sosiologis dan filosofis telah diterima oleh para ahli hukum, undang-undang, masyarakat, serta tidak bertentangan dengan pancasila. [Kertha Wicaksana, 1 Januari 2010]
130200342 | A HP 6 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar