Dipinjam : 6 | Dibaca : 3 | Dikunjungi : 549
Penulis
Djaja, Ermansjah
-
Personal Name
KPK-Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UURI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, demikian pula Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UURI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
12020719 | KI DJA m(1) | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia | |
130200013 | KI DJA m (2) | Perpustakaan Merah Putih | Sedang dipinjam (Sampai dengan 26 Jan 2022) |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar