printed

Text

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 12 |   Dibaca : 3 |   Dikunjungi : 1084


    Penulis
    Mulyadi, Lilik - Personal Name

    Menurut pandangan para doktrina, pada asasnya ketentuan Hukum Pidana dapat diklasifikasikan menjadi Hukum Pidana Umum (iuscommune) dan Hukum Pidana Khusus (ius singular, ius special atau bijzonder strafrecht). Ketentuan Hukum Pidana Umum dimaksudkan berlaku secara umum seperti termaktub dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan ketentuan Hukum Pidana Khusus menurut Pompe, A. Nolten,Sudarto dan E.Y. Kanter diartikan sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan subyeknya dan perbuatan yang khusus.


    Ketersediaan


    12020694 TK MUL t Perpustakaan Merah Putih Tersedia
    170200792 TK MUL t (5) Perpustakaan Merah Putih Sedang dipinjam (Sampai dengan 06 Jun 2023)


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    TK MUL t
    PENERBIT :
    Alumni : Bandung, 2011
    RINCIAN :
    xvi, 420 hlm.; 21 cm.
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    9794140260
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar