Dipinjam : 12 | Dibaca : 3 | Dikunjungi : 1084
Penulis
Mulyadi, Lilik
-
Personal Name
Menurut pandangan para doktrina, pada asasnya ketentuan Hukum Pidana dapat diklasifikasikan menjadi Hukum Pidana Umum (iuscommune) dan Hukum Pidana Khusus (ius singular, ius special atau bijzonder strafrecht). Ketentuan Hukum Pidana Umum dimaksudkan berlaku secara umum seperti termaktub dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan ketentuan Hukum Pidana Khusus menurut Pompe, A. Nolten,Sudarto dan E.Y. Kanter diartikan sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan subyeknya dan perbuatan yang khusus.
12020694 | TK MUL t | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia | |
170200792 | TK MUL t (5) | Perpustakaan Merah Putih | Sedang dipinjam (Sampai dengan 06 Jun 2023) |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar