Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 1273
Penulis
Yulia, Rena
-
Personal Name
Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana adalah pemulihan kerugian yang diderita korban, berupa restitusi dan kompensasi. Manfaatnya dirasakan langsung oleh korban. Sayangnya, dalam hukum acara pidana, pemberian pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana belum berpihak pada korban. Lahirnya undang-undang no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; dan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2006 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan BAntuan kepada Saksi dan Korban; memberi harapan baru terhadap pemulihan kerugian bagi korban. Tulisan ini mengkaji tentag penerapan restitusi tersebut.
12020316 | A PDK 26 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar