printed

Text

Pemulihan kerugian korban tindak pidana: kajian penerapan restitusi dalam sistem peradilan pidana

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 1273


    Penulis
    Yulia, Rena - Personal Name

    Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana adalah pemulihan kerugian yang diderita korban, berupa restitusi dan kompensasi. Manfaatnya dirasakan langsung oleh korban. Sayangnya, dalam hukum acara pidana, pemberian pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana belum berpihak pada korban. Lahirnya undang-undang no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; dan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2006 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan BAntuan kepada Saksi dan Korban; memberi harapan baru terhadap pemulihan kerugian bagi korban. Tulisan ini mengkaji tentag penerapan restitusi tersebut.


    Ketersediaan


    12020316 A PDK 26 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PDK 26
    PENERBIT :
    Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta, 2011
    RINCIAN :
    Hlm 185 - 203
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar