Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 635
Penulis
Darmono
-
Personal Name
Lahirnya UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban (PSK) merupakan tonggak sejarah dimulainya upaya-upaya yang lebih serius terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Hukum Acara Pidana sebagai prosedur penegakan hukum di Indonesia belum mengatur secara signifikan perlindungan saksi saksi dan korban. Perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa masih lebih dominan. Padahal saksi maupun korban memegang peran penting dalam proses penegakan hukum. Peranan tersebut tercermin dari dimulainya proses penegakan hukum karena adanya permohonan dari saksi atau korban.
12020312 | A PDK 31 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar