printed

Text

Komitmen kejaksaan RI dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 635


    Penulis
    Darmono - Personal Name

    Lahirnya UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban (PSK) merupakan tonggak sejarah dimulainya upaya-upaya yang lebih serius terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Hukum Acara Pidana sebagai prosedur penegakan hukum di Indonesia belum mengatur secara signifikan perlindungan saksi saksi dan korban. Perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa masih lebih dominan. Padahal saksi maupun korban memegang peran penting dalam proses penegakan hukum. Peranan tersebut tercermin dari dimulainya proses penegakan hukum karena adanya permohonan dari saksi atau korban.


    Ketersediaan


    12020312 A PDK 31 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PDK 31
    PENERBIT :
    Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta, 2011
    RINCIAN :
    Hlm 117 - 125
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar