Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 510
Penulis
Simun, Junaidi
-
Personal Name
Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) masuk dalam kategori state auxiliary body atau lembaga negara bantu (bersifat independen) dari kekuasaan lembaga negara utama (main state organs). Berbeda di banyak negara benua Amerika dan Eropa, lembaga perlindungan saksi di sana tidak berdiri sendiri, atau bukan sebuah organ negara independen sebagaimana kecenderungan Indonesia pasca 1998, yang jumlahnya sampai pertengahan 2009 mencapai sekitar 17 lembaga bantu independen.
12020309 | A PDK 32 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar