printed

Text

LPSK dalam sistem tata negara

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 510


    Penulis
    Simun, Junaidi - Personal Name

    Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) masuk dalam kategori state auxiliary body atau lembaga negara bantu (bersifat independen) dari kekuasaan lembaga negara utama (main state organs). Berbeda di banyak negara benua Amerika dan Eropa, lembaga perlindungan saksi di sana tidak berdiri sendiri, atau bukan sebuah organ negara independen sebagaimana kecenderungan Indonesia pasca 1998, yang jumlahnya sampai pertengahan 2009 mencapai sekitar 17 lembaga bantu independen.


    Ketersediaan


    12020309 A PDK 32 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PDK 32
    PENERBIT :
    Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta, 2011
    RINCIAN :
    Hlm 45 - 63
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar