printed

Text

Revisi undang-undang nomor 13 tahun 2006: momentum penguatan perlindungan saksi dan korban

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 564


    Penulis
    Semendawai, Abdul Haris - Personal Name

    Perlindungan saksi dan korban di banyak negara menjadi taruhan kredibilitas aparat dan lembaga penegakan hukumnya. Sebab tujuan perlindungan bukanlah semata-mata memenuhi hak-hak saksi dan korban, tapi juga memerangi kejahatan terorganisir atau kejahatan trans-nasional. Di Indonesia, Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi pijakan pelaksanaannya. Tapi mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Baik aspek materi-materi pemberian perlindungan saksi dan korban, maupun kelembagaan LPSK sebagai ujung tombak pelaksana UU tersebut. Penyempurnaan UU ini mendesak dilakukan.


    Ketersediaan


    12020308 A PDK 25 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PDK 25
    PENERBIT :
    Humas, Diseminasi, Hukum (HDH) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Jakarta, 2011
    RINCIAN :
    Hlm 9 - 44
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar