Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 564
Penulis
Semendawai, Abdul Haris
-
Personal Name
Perlindungan saksi dan korban di banyak negara menjadi taruhan kredibilitas aparat dan lembaga penegakan hukumnya. Sebab tujuan perlindungan bukanlah semata-mata memenuhi hak-hak saksi dan korban, tapi juga memerangi kejahatan terorganisir atau kejahatan trans-nasional. Di Indonesia, Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi pijakan pelaksanaannya. Tapi mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Baik aspek materi-materi pemberian perlindungan saksi dan korban, maupun kelembagaan LPSK sebagai ujung tombak pelaksana UU tersebut. Penyempurnaan UU ini mendesak dilakukan.
12020308 | A PDK 25 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar