printed

Text

Pengembalian beban pembuktian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (return burden of proof in corruption eradication efforts)

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 573


    Penulis
    Wulansari, Eka Martiana - Personal Name

    Politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan terhadap kesalahan pelaku maupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari korupsi. Pemakaian jalur kepidanaan dan keperdataan secara bersama-sama terhadap kepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian pada hakikatnya diperkenankan dan telah ada justifikasi teorinya yaitu daalm Pasal 31 ayat (8) dan Pasal (35) huruf b Konvensi Anti Korupsi UNCAC 2003


    Ketersediaan


    12020301 A KI 8 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A KI 8
    PENERBIT :
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI : Jakarta, 2011
    RINCIAN :
    Hlm 239 - 266
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar