Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 573
Penulis
Wulansari, Eka Martiana
-
Personal Name
Politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan terhadap kesalahan pelaku maupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari korupsi. Pemakaian jalur kepidanaan dan keperdataan secara bersama-sama terhadap kepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian pada hakikatnya diperkenankan dan telah ada justifikasi teorinya yaitu daalm Pasal 31 ayat (8) dan Pasal (35) huruf b Konvensi Anti Korupsi UNCAC 2003
12020301 | A KI 8 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar