printed

Text

Mekanisme penindakan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi (represson mechanism against parliament members who engage in corruption)

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 580


    Penulis
    Lumbuun, T. Gayus - Personal Name

    Pengakajian mengenai mekanisme penindakan terhadap Anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi dipandang perlu didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu pertama bahwa lembaga DPR RI saat ini berada pada posisi tertinggi dalam daftar kasus korupsi. Kedua, upaya pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama yang harus menjadi prioritas. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa katerlibatan anggota DPR RI dalam tindak pidana korupsi karena secara normatif terjadi perluasan subyek pelaku tindak pidanakorupsi termasuk Anggota DPR sebagai penyelenggara negara, serta penekanan pada tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil dan tidak perlu adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang nyata.


    Ketersediaan


    12020298 A PDK 3 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PDK 3
    PENERBIT :
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI : Jakarta, 2011
    RINCIAN :
    Hlm 173 - 186
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar