Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 687
Penulis
Arief, Barda Nawawi
-
Personal Name
Kebijakan penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia tidak boleh terfokus pada pembaruan undang-undang saja seperti revisi UU KPK dan UU Pemberantasan Korupsi, tetapi perlu juga pembaharuan di bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, politik, moral, dan administrasi. Ini artinya penegakan hukum korupsi tidak bisa diwujudkan hanya dengan peraturan-peraturan tetapi juga dengan pendekatan ekonomi, sosial, politik, dan budaya
12020295 | A KI 10 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar