Dipinjam : 1 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 1096
Penulis
Zulkarnain
-
Personal Name
Sirajuddin
-
Personal Name
Widiarto, Aan Eko
-
Personal Name
Hak memperole informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Tetapi sampai saat ini belum ada payung hukum yang cukup memadai dalam memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak memperoleh informasi publik. Sehingga upaya untuk mendesak dibentuknya peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi sangat urgen. Kebebasan memperoleh informasi publik yang saat ini tengah diupayakan agar diatur dalam undang-undang ataupun peraturan daerah merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi sehingga merupakan constitutional rights yang keberadaannya tidak perlu disangsikan lagi.
12020021 | KI ZUL m | - | Sedang dipinjam (Sampai dengan 01 Jul 2014) |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar