printed

Text

Menggagas keterbukaan informasi publik: upaya kolektif berantas korupsi

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 1 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 1096


    Penulis
    Zulkarnain - Personal Name
    Sirajuddin - Personal Name
    Widiarto, Aan Eko - Personal Name

    Hak memperole informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Tetapi sampai saat ini belum ada payung hukum yang cukup memadai dalam memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak memperoleh informasi publik. Sehingga upaya untuk mendesak dibentuknya peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi sangat urgen. Kebebasan memperoleh informasi publik yang saat ini tengah diupayakan agar diatur dalam undang-undang ataupun peraturan daerah merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi sehingga merupakan constitutional rights yang keberadaannya tidak perlu disangsikan lagi.


    Ketersediaan


    12020021 KI ZUL m - Sedang dipinjam (Sampai dengan 01 Jul 2014)


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    KI ZUL m
    PENERBIT :
    Malang Corruption Watch dan YAPPIKA : Jakarta, 2006
    RINCIAN :
    xviii, 135 hlm, ; 22 cm.
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    9791158045
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar