Dipinjam : 10 | Dibaca : 1 | Dikunjungi : 668
Penulis
Santosa, Bima Priya dkk.
-
Personal Name
Sejalan dengan semakin berkembang jenis dan modus kejahatan, tindakan menghukum pelaku tindak pidana secara konvensional -yaitu dengan cara menerapkan pidana penjara bagi pelaku -tidak selalu berhasil mengurangi tingkat kejahatan itu. Selain memberi efek jera bagi para pelaku, bentuk hukuman harus dapat melucuti pelaku dari potensi ekonomi yang dapat menggerakkan atau menghidupkan kembali tindak kejahatan. Salah satu upaya untuk melucuti pelaku tindak pidana adalah dengan merampas aset atau properti milik pelaku, baik aset sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun aset yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.
11020621 | AR SAN l(2) | Perpustakaan Merah Putih | Sedang dipinjam (Sampai dengan 15 Apr 2024) |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar