printed

Text

Lembaga pengelola aset tindak pidana

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 10 |   Dibaca : 1 |   Dikunjungi : 837


    Penulis
    Santosa, Bima Priya dkk. - Personal Name

    Sejalan dengan semakin berkembang jenis dan modus kejahatan, tindakan menghukum pelaku tindak pidana secara konvensional -yaitu dengan cara menerapkan pidana penjara bagi pelaku -tidak selalu berhasil mengurangi tingkat kejahatan itu. Selain memberi efek jera bagi para pelaku, bentuk hukuman harus dapat melucuti pelaku dari potensi ekonomi yang dapat menggerakkan atau menghidupkan kembali tindak kejahatan. Salah satu upaya untuk melucuti pelaku tindak pidana adalah dengan merampas aset atau properti milik pelaku, baik aset sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun aset yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.


    Ketersediaan


    11020621 AR SAN l(2) Perpustakaan Merah Putih Sedang dipinjam (Sampai dengan 15 Apr 2024)


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    AR SAN l
    PENERBIT :
    Paramadina public policy institute : Jakarta, 2010
    RINCIAN :
    viii, 130 hlm: ilus. warna; 20 cm.
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    9786029825206
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar