Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 569
Penulis
Abdullah, Abdul Gani
-
Personal Name
Di bidang hukum, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, reformasi hukum yang menonjol adalah terbentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam penjelasan Undang-undang tersebut disebutkan bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintah harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
11020613 | A HR 4 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar