Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 507
Penulis
Marzuki, Laica
-
Personal Name
Pengujian undang-undang acapkali dikaitkan dengan nomenklatur : Judicial review. Istilah Judicial Review lebih luas cakupan maknanya daripada penamaan : toetsingsrecht atau hak menguji. Judicial Review dalam sistem hukum Common Law tidak hanya bermakna 'the power of the court to declare laws uncostitutional' (James E. Clapp. 1996:232), tetapi juga berpaut dengan kegiatan examination of administration decisions by the court (Collin, 2000)
11020609 | A HP 8 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar